Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari di Lokasi Penginapan, Pelaku Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

total rekonstruksi kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari terbagi menjadi delapan lokasi salah satunya di Wisma Pondok Anggun

Galih Priatmojo
Rabu, 12 April 2023 | 14:52 WIB
Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari di Lokasi Penginapan, Pelaku Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
salah satu adegan dalam tahapan rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari, warga Kota Jogja , di Wisma Pondok Anggun 2, Rabu (12/4/2023). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Jajaran petugas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi korban Ayu Indraswari (35), warga Kota Jogja, di Wisma Pondok Anggun 2, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman


Dalam gelar rekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (12/4/2023) itu, petugas menghadirkan tersangka, saksi dan korban pengganti. Wisma Pondok Anggun 2 bukan hanya menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi, melainkan juga dijadikan lokasi pengganti untuk Alun-alun Pekalongan, rumah tersangka dan rumah saksi (lokasi komunikasi saksi dengan tersangka).


Wakil Dir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, total lokasi rekonstruksi di hari ini terbagi menjadi delapan lokasi, termasuk area parkir RS Bethesda, Kota Jogja. Meski demikian ada tiga lokasi yang diasumsikan dalam satu tempat. 


Petugas juga mereka adegan di Warmindo simpang empat Degolan dan Mess HD Tent di Kapanewon Ngaglik, serta toko bangunan. 

Baca Juga:Polisi Dalami Pinjol yang Disebut Jadi Pemicu Aksi Tersangka Mutilasi di Sleman


"Dari delapan lokasi ini ada 64 adegan yang dilaksanakan oleh tersangka. Sehingga mulai dari awal perencanaan sampai penangkapan tersangka ada sekitar 64 adegan," tuturnya, Rabu siang. 


Dari 64 adegan tadi, ada 47 adegan dilakukan di Wisma Pondok Anggun 2, termasuk adegan pembunuhan, mutilasi dan adegan-adegan yang pada realitanya terjadi di luar DIY. 


"Di alun-alun Pekalongan, dia melarikan diri, menghubungi seseorang," ujarnya.


Terkait ancaman pasal kepada tersangka, Tri menyebut pihaknya tetap menyangkakan pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman sampai hukuman mati.


Korban Meregang Nyawa Lewat Pisau Bayonet 

Baca Juga:Tak Ada Gangguan Psikologis, Polisi Pastikan Proses Hukum Tersangka Mutilasi di Sleman Berlanjut

Dari proses rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana. Hal itu terlihat dari pelaku HP (24) sudah membawa sejumlah alat untuk menghabisi nyawa korban AI. 


Tri mengatakan, tersangka sempat membeli gergaji di toko bangunan, dan sudah membawa pisau bayonet, pipa besi serta cutter. Alat-alat itu selanjutnya digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya di wisma ini terhadap korban. 


"Dia menggunakan paralon besi memukul pada tengkuk korban. Gergaji untuk potongan besar seperti tulang, kemudian cutter untuk memotong bagian daging tubuhnya. Bayonetnya untuk menggorok," ucapnya. 


Korban yang dihantam pipa besi tidak seketika meninggal dunia. Tetapi, diduga pukulan itu membuat korban tidak berdaya, sehingga korban tidak mampu berteriak atau meminta pertolongan. Ini yang kemudian ditengarai menyebabkan penjaga wisma tak mengetahui kejadian yang menimpa korban AI. 


Usai memukul korban dengan paralon besi sebanyak dua pukulan, korban ditusuk dan digorok lehernya oleh tersangka, menggunakan pisau bayonet. Dari hasil pemeriksaan forensik, besar dugaan tindakan inilah yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka memutilasi korban menjadi 62 potongan kecil dan tiga potongan besar. 


Koordinator jaksa Kejaksaan Negeri Sleman, Budhi Purwanto, mengatakan, sebagai Jaksa Penuntut Umum pihaknya mendapat keuntungan telah diundang dalam rekonstruksi. 


"Kami bisa mengetahui bahwa urutannya seperti ini, dari sana kita bisa tahu tersangkanya orangnya ini, saksinya siapa, alat bukti dan petunjuknya bagaimana," terangnya. 


"Nanti kami sinkronkan kembali dengan berita acara atau hasil penyidikan. Tahapan setelah ini, kami sifatnya berkas inisiatif dari penyidik. Namun demikian bila dalam jangka waktu tertentu berkas belum diserahkan kepada kami, kami juga pasti akan menagih," tandasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini