Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari di Lokasi Penginapan, Pelaku Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

total rekonstruksi kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari terbagi menjadi delapan lokasi salah satunya di Wisma Pondok Anggun

Galih Priatmojo
Rabu, 12 April 2023 | 14:52 WIB
Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari di Lokasi Penginapan, Pelaku Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
salah satu adegan dalam tahapan rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari, warga Kota Jogja , di Wisma Pondok Anggun 2, Rabu (12/4/2023). (kontributor/uli febriarni)


Tri mengatakan, tersangka sempat membeli gergaji di toko bangunan, dan sudah membawa pisau bayonet, pipa besi serta cutter. Alat-alat itu selanjutnya digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya di wisma ini terhadap korban. 


"Dia menggunakan paralon besi memukul pada tengkuk korban. Gergaji untuk potongan besar seperti tulang, kemudian cutter untuk memotong bagian daging tubuhnya. Bayonetnya untuk menggorok," ucapnya. 


Korban yang dihantam pipa besi tidak seketika meninggal dunia. Tetapi, diduga pukulan itu membuat korban tidak berdaya, sehingga korban tidak mampu berteriak atau meminta pertolongan. Ini yang kemudian ditengarai menyebabkan penjaga wisma tak mengetahui kejadian yang menimpa korban AI. 


Usai memukul korban dengan paralon besi sebanyak dua pukulan, korban ditusuk dan digorok lehernya oleh tersangka, menggunakan pisau bayonet. Dari hasil pemeriksaan forensik, besar dugaan tindakan inilah yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka memutilasi korban menjadi 62 potongan kecil dan tiga potongan besar. 

Baca Juga:Polisi Dalami Pinjol yang Disebut Jadi Pemicu Aksi Tersangka Mutilasi di Sleman


Koordinator jaksa Kejaksaan Negeri Sleman, Budhi Purwanto, mengatakan, sebagai Jaksa Penuntut Umum pihaknya mendapat keuntungan telah diundang dalam rekonstruksi


"Kami bisa mengetahui bahwa urutannya seperti ini, dari sana kita bisa tahu tersangkanya orangnya ini, saksinya siapa, alat bukti dan petunjuknya bagaimana," terangnya. 


"Nanti kami sinkronkan kembali dengan berita acara atau hasil penyidikan. Tahapan setelah ini, kami sifatnya berkas inisiatif dari penyidik. Namun demikian bila dalam jangka waktu tertentu berkas belum diserahkan kepada kami, kami juga pasti akan menagih," tandasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Tak Ada Gangguan Psikologis, Polisi Pastikan Proses Hukum Tersangka Mutilasi di Sleman Berlanjut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak