"Kami bisa mengetahui bahwa urutannya seperti ini, dari sana kita bisa tahu tersangkanya orangnya ini, saksinya siapa, alat bukti dan petunjuknya bagaimana," terangnya.
"Nanti kami sinkronkan kembali dengan berita acara atau hasil penyidikan. Tahapan setelah ini, kami sifatnya berkas inisiatif dari penyidik. Namun demikian bila dalam jangka waktu tertentu berkas belum diserahkan kepada kami, kami juga pasti akan menagih," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Polisi Dalami Pinjol yang Disebut Jadi Pemicu Aksi Tersangka Mutilasi di Sleman