Komplotan Mucikari di Jogja Rekrut Anak-anak Putus Sekolah Jadi PSK, Modusnya Penuhi Kebutuhan hingga Diberi Uang

Korban justru berkenalan melalui pacarnya yang kenal dengan para pelaku.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 14 April 2023 | 20:00 WIB
Komplotan Mucikari di Jogja Rekrut Anak-anak Putus Sekolah Jadi PSK, Modusnya Penuhi Kebutuhan hingga Diberi Uang
Rilis kasus eksploitasi anak dan mempermudah perbuatan cabul di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Lima orang tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23).

"Jadi mereka ini satu komplotan semua, mulai dari mucikari dan operator. Otaknya dua orang yaitu WD dan PNY. Dua orang ini adalah suami istri, mereka nikah siri," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga:Rekrut Anak-anak di bawah Umur, Komplotan Mucikari di Jogja Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak