“Harus diperhatikan juga apakah konsumen tetap akan memilih lokasi parkir tersebut jika tarif yang diberlakukan cukup tinggi,” katanya.
Pungutan tarif parkir di TKP swasta juga harus dilakukan setelah konsumen selesai mengakses jasa parkir, bukan dipungut saat konsumen masuk ke lokasi parkir.
“Pungutan dilakukan saat konsumen selesai parkir. Ini yang perlu ditegaskan karena banyak yang memungut di awal padahal ketentuannya adalah parkir progresif, ada hitungan waktunya,” katanya.
Ia pun menyebut akan melakukan pengawasan tarif di tempat parkir guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa merugikan konsumen.
Baca Juga:Antisipasi Parkir Nuthuk Saat Tahun Baru, Polresta Yogyakarta Siagakan Satgas Gakkum
Selain memberikan edukasi mengenai ketentuan tarif, Aziz menambahkan, sudah memasang sejumlah papan petunjuk arah ke lokasi parkir swasta sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen untuk menemukan lokasi parkir.
“Kepadatan di tempat parkir dimungkinkan terjadi usai Lebaran dan puncaknya saat akhir April atau saat libur panjang akhir pekan. Selain wisatawan dari pemudik, juga dimungkinkan ada tambahan wisatawan dari rombongan bus pariwisata,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan hal senada yaitu peningkatan volume lalu lintas akan terjadi usai Lebaran.
“Untuk saat ini, kondisi lalu lintas masih terkendali. Tetapi, dipastikan ada peningkatan volume yang cukup tinggi pada H+ Lebaran. Kepadatan akan terjadi di kawasan Gumaton (Tugu, Malioboro , Keraton). Kami akan lakukan rekayasa lalu lintas sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Baca Juga:Yuk, Cek Tempat dan Tarif Parkir Resmi di Jogja Biar Nggak Nuthuk