Akui Ingin Upgrade, DJ di Jogja Nekat Curi Iphone Teman saat Syuting Film

BES mengaku baru pertama kali ini melakukan tindak kriminal berupa pencurian.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 19 April 2023 | 18:00 WIB
Akui Ingin Upgrade, DJ di Jogja Nekat Curi Iphone Teman saat Syuting Film
Rilis kasus pencurian ponsel yang dilakukan oleh seorang DJ di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang disk jockey (DJ) berinisial BES (24) diamankan polisi lantaran nekat menggondol ponsel milik rekannya saat syuting film. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mencuri karena tergoda untuk mengganti ponselnya yang sudah lama.

"Memang ingin hp iphone saja, sebelumnya sudah punya, masih ada. Ini untuk tambahan. Iya untuk seri lebih baru," kata tersangka BES saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023).

BES mengaku baru pertama kali ini melakukan tindak kriminal berupa pencurian. Ia murni melakukan tindakan tersebut untuk memiliki ponsel rekannya karena sudah mendambakannya ponsel itu sejak lama.

"Mau digunakan sendiri, datanya saya hapus sendiri, baru pertama kali mencuri," ucapnya.

Baca Juga:Nekat Gondol Ponsel saat Syuting Film, Seorang DJ di Jogja Dicokok Polisi

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada menuturkan peristiwa itu berawal saat tersangka BES bersama rekan-rekannya termasuk korban sedang syuting di area parkir kendaraan Jalan Ketandan, Malioboro, Kota Yogyakarta pada Minggu (26/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Setelah selesai syuting, sesama pemain film foto-foto bersama. Pada saat foto bareng itu, untuk tersangka atau diduga pelaku mencoba untuk meminta password ID dari hp yang dimiliki oleh korban," kata Archye.

Pada saat itu korban memberikan ponsel beserta IDnya kepada tersangka dengan tujuan untuk berbagi foto-foto tadi. Namun ketika korban hendak memasukkan hp ke celananya, tersangka meminta kepada korban untuk dipindahkan ke tas saja.

"Ternyata oleh pelaku tidak dipindahkan ke dalam tas namun dibawa tanpa seizin dari pihak korban tersebut," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah ponsel merek iphone X warna silver. Ditaksir harga ponsel tersebut mencapai Rp7-10 juta.

Baca Juga:Tips Melindungi Ponsel dari Kejahatan Digital Selama Mudik

Disampaikan Archye, tersangka dan korban baru saling kenal saat melakukan syuting tersebut. Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya akibat ingin menguasai barang korban.

"Motifnya ingin menguasia barang korban. Jadi untuk barang itu ingin digunakan secara pribadi," tuturnya.

Atas peristiwa ini tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak