Nekat Gondol Ponsel saat Syuting Film, Seorang DJ di Jogja Dicokok Polisi

tersangka BES bersama rekan-rekannya termasuk korban sedang syuting di area parkir kendaraan Jalan Ketandan, Malioboro.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 19 April 2023 | 17:30 WIB
Nekat Gondol Ponsel saat Syuting Film, Seorang DJ di Jogja Dicokok Polisi
Rilis kasus pencurian ponsel yang dilakukan oleh seorang DJ di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang disk jockey (DJ) berinisial BES (24) harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya perempuan warga Sumatera Selatan itu nekat mencuri sebuah ponsel milik rekannya.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada menuturkan peristiwa itu berawal saat tersangka BES bersama rekan-rekannya termasuk korban sedang syuting di area parkir kendaraan Jalan Ketandan, Malioboro, Kota Yogyakarta pada Minggu (26/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Setelah selesai syuting, sesama pemain film foto-foto bersama. Pada saat foto bareng itu, untuk tersangka atau diduga pelaku mencoba untuk meminta password ID dari hp yang dimiliki oleh korban," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023).

Pada saat itu korban memberikan ponsel beserta IDnya kepada tersangka dengan tujuan untuk berbagi foto-foto tadi. Namun ketika korban hendak memasukkan hp ke celananya, tersangka meminta kepada korban untuk dipindahkan ke tas saja.

Baca Juga:Identitas Anak Pelaku Pencurian di Magelang Disebar di Media Sosial, KemenPPPA: Patut Melindungi

"Ternyata oleh pelaku tidak dipindahkan ke dalam tas namun dibawa tanpa seizin dari pihak korban tersebut," ujarnya.

Mengetahui ponselnya telah dicuri, korban lantas melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi masyarakat akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 8 April 2023 pada 02.00 WIB di kontrakan yang berada di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Selain mengamankan tersangka barang bukti ponsel pun turut disita.

"Pada saat diamankan, ponsel yang sebelumnya diambil masih dalam penguasan tersangka namun data sudah dihapus oleh tersangka," terangnya.

Disampaikan Archye, tersangka dan korban baru saling kenal saat melakukan syuting tersebut. Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya akibat ingin menguasai barang korban.

Baca Juga:Kronologi Pencurian Kotak Amal Masjid Modus Baru: Pakai QRIS Rekening Pribadi

"Motifny ingin menguasia barang korban. Jadi untuk barang itu ingin digunakan secara pribadi," tuturnya.

Atas peristiwa ini tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak