Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Segera Tindaklanjuti, Satpol PP DIY Deteksi Puluhan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Hanya di Satu Kalurahan
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 Mei 2023 | 08:35 WIB

BERITA TERKAIT
Tribun Penonton Stadion Maguwoharjo Ditutup Sebagian Buntut Adanya Penganiayaan oleh Suporter
11 Agustus 2023 | 09:32 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
14 Maret 2025 | 14:49 WIB WIBTerkini