Segera Tindaklanjuti, Satpol PP DIY Deteksi Puluhan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Hanya di Satu Kalurahan

Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 Mei 2023 | 08:35 WIB
Segera Tindaklanjuti, Satpol PP DIY Deteksi Puluhan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Hanya di Satu Kalurahan
Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Noviar Rahmad - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)


Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak