Segera Tindaklanjuti, Satpol PP DIY Deteksi Puluhan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Hanya di Satu Kalurahan

Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 Mei 2023 | 08:35 WIB
Segera Tindaklanjuti, Satpol PP DIY Deteksi Puluhan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Hanya di Satu Kalurahan
Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Noviar Rahmad - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Satpol PP DIY mendeteksi puluhan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Kabupaten Sleman. Parahnya, puluhan indikasi penyalahgunaan TKD itu ada di satu kalurahan saja.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sejauh ini memang baru lima titik TKD yang sudah disegel menyusul permasalahan izin. Namun selain itu ia tak menampik ada banyak titik lain yang belum tersentuh untuk ditindak.


"Ada banyak. Jadi contohnya di Kelurahan Maguwoharjo saja sebetulnya kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kalurahan. Belum lagi kita bicara yang di Gunungkidul dan Bantul," kata Noviar dihubungi, Selasa (2/5/2023).


Pihaknya mengaku masih akan melakukan penindakan terhadap titik-titik TKD lain yang terbukti tak sesuai aturan. Namun penindakan itu nantinya dilakukan secara bertahap. 

Baca Juga:Sejak Januari 2023, Satpol PP DIY Telah Tindak 50 Lebih Pengamen


"Jadikan kita memang bertahap ya, kita kan melengkapi bukti-bukti dulu dan juga keterbatasan personel, tupoksi yang lain juga harus dilaksanakan sehingga tidak bisa kita laksanakan dalam satu waktu. Bertahap semuanya kita lakukan. Jadi kalau yang melakukan pelanggaran ya banyak sekali," terangnya. 


Dalam waktu dekat, kata Noviar, pihaknya sudah berencana untuk menindak tiga-empat titik TKD lagi yang bermasalah. Titiknya juga masih berada di sekitar kawasan Kalurahan Maguwoharjo, Sleman.


Kendati terhitung cukup banyak ditindak akibat penyalahgunaan TKD, disampaikan Noviar, Kelurahan Maguwoharjo bukan menjadi wilayah yang terbanyak. Masih dimungkinkan ada wilayah-wilayah lain yang memiliki tingkat penyalahgunaan TKD lebih banyak lagi.


Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.


Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada. 

Baca Juga:Situasi Keamanan DIY saat Libur Lebaran 2023, Begini Catatan Satpol PP


Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak