SuaraJogja.id - Belum lama ini viral dugaan aksi premanisme berupa upaya perampasan motor yang melibatkan dua pengendara sepeda motor di kawasan UPN Yogyakarta. Dua orang terduga pelaku itu datang dan mengaku dari Samsat.
Video itu diketahui diunggah oleh akun Twitter milik @nopalzuzuzu. Dalam unggahan itu terlihat dua orang pria yang mencoba memberhentikan korban di jalan raya.
Berdasarkan unggahan itu, disebutkan bahwa dalam aksi itu dua terduga pelaku itu mengaku dari Samsat dan hendak mengambil motor milik korban. Lantaran menganggap bahwa motor yang dibawa adalah motor leasing.
Tak hanya meminta motor milik korban saat itu juga. Terduga pelaku bahkan sempat melakukan pemukulan terhadap korban.
Baca Juga:CEK FAKTA: Siap-Siap Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Disahkan, Anggota DPR Keringat Dingin?
"MERESAHKAN! hati-hati yang di Jogja daerah UPN. Kronologi, nyetop dijalan ngaku-ngaku orang samsat bilang motor yang dibawa motor leasing terus mau minta motor. Ya bisa dilihat sendiri di vidio ada foto korban juga. AB 6456 MU," tulis akun tersebut seperti yang dikutip SuaraJogja.id, Rabu (3/5/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra memastikan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Kendati demikian belum ada laporan polisi (LP) yang masuk terkait kejadian itu.
"Untuk kasus tersebut sudah kami monitor. Sampai saat ini, terkait peristiwa tersebut belum ada LP yang masuk," kata Nuredy, Rabu (3/5/2023).
Kendati demikian, Nuredy menyebut bakal tetap akan melakukan upaya pencarian lebih lanjut untuk mengusut kasus tersebut. Termasuk untuk mencari pelaku dan korban.
"Namun kami lagi berupaya mencari tahu korban dan pelaku yang ada di video tersebut. Jika ada perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya.
Baca Juga:'Setop Gimmick' HNW Semprot Mahfud MD Soal Ribut-ribut RUU Perampasan Aset
Nuredy mengimbau masyarakat untuk bisa melaporkan berbagai peristiwa kekerasan ataupun ancaman ke pihak kepolisian. Agar nantinya dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan efek jera kepada pelaku.
"Jika ada masyarakat yang mengalami kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Silakan segera lapor ke Polda DIY ataupun kantor polisi terdekat. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan segera agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjadi efek jera," terangnya.