"Di Kelurahan Maguwo (Maguwoharjo-red) saja kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kelurahan. Belum lagi yang di Gunungkidul, Bantul," paparnya
Satpol PP DIY saat ini sudah menindak lima titik penyalahgunaan TKD di Sleman. Yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo. Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain pelanggaran tidak memiliki izin dan menyalahgunakan izin.
Mereka melanggar Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Sesuai regulasi tersebut, TKD dilarang dipindahtangankan ke pihak lain, dilarang untuk membangun di tanah pertanian.
"TKD juga dilarang untuk rumah tinggal," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi