Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Kakek Pamer Alat Kelamin di Toilet Umum

sebelumnya seorang kakek pamer alat kelamin di toilet kawasan alun-alun selatan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Mei 2023 | 15:59 WIB
Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Kakek Pamer Alat Kelamin di Toilet Umum
Rilis kasus pornografi di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (10/5/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


"Kami imbau kepada masyarakat agar melakukan perbuatan pornografi di mana perbuatan pornografi ini termasuk melanggar norma kesopanan. Sehingga kami dari satreskrim Polresta apabila ada pelaku seperti itu kami akan menindak secara tegas," tegasnya.


Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak