Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo

sebelumnya Briptu MK telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Aldi Apriyanto

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Mei 2023 | 15:04 WIB
Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran displin dan kode etik ditangani oleh Polda," ujarnya.

Diberitakan peristiwa nahas yang menimpa Aldi Aprianto (19) itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul tengah dilaksanakan pentas musik dalam rangka bersih dusun.

Namun sekitar pukul 22.30 WIB terjadi keributan antara penonton. Tak lama setelah keributan itu mulai pecah, sekitar setengah jam terdengar suara ledakan senjata api di lokasi.

Senjata itu diketahui berasal milik Briptu MK berada di lokasi. Timah panas itu mengenai korban Aldi Aprianto hingga yang bersangkutan tak tertolong dan meninggal dunia.

Baca Juga:Buntut Warga Meninggal Tertembus Peluru Senjata Anggota Polisi, Kapolsek Girisubo Dicopot dari Jabatannya

Kasus ini telah diambil alih untuk ditangani oleh Polda DIY. Proses penegakan hukum saat itu terus dilakukan baik secara internal maupun pidana umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak