Modus Iming-imingi Uang, Pria Paruh Baya Lakukan Perbuatan Cabul ke 17 Anak di Bawah Umur di Sleman

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Mei 2023 | 14:55 WIB
Modus Iming-imingi Uang, Pria Paruh Baya Lakukan Perbuatan Cabul ke 17 Anak di Bawah Umur di Sleman
Tersangka BM (54) kasus pencabulan yang ditangkap jajaran Polda DIY, Senin (29/5/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya handphone, beberapa pakaian yang digunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan hasil visum.

Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.

Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:Polda DIY Ciduk 8 Orang Terkait Jaringan Peredaran Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak