Polda DIY Ciduk 8 Orang Terkait Jaringan Peredaran Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta

Polda DIY bongkar pengedar obat terlarang jaringan Jogja-Garut

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Mei 2023 | 13:41 WIB
Polda DIY Ciduk 8 Orang Terkait Jaringan Peredaran Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta
Polda DIY ungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Ditresnarkoba Polda DIY membongkar kasus peredaran obat terlarang jaringan Jogja-Garut-Jakarta. Delapan tersangka dan ratusan ribu pil obat terlarang diamankan dalam kasus tersebut.

Delapan tersangka itu adalah RY (23) asal Keraton Yogyakarta; GG (24) Gedongtengen Yogyakarta; MR (23) Depok Sleman; AW (35) Gamping, Sleman; AS (34) Gamping, Sleman; AD (26) Gondokusuman Yogyakarta; LH (34) Cengkareng Jakarta Barat; dan SR (42) Secanggang, Sumatera Utara.

Ada tujuh laporan polisi dan lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini. Meliputi Gedongtengen Yogyakarta; Depok Sleman; Karangpawitan Garut; Panongan Tangerang Banten; serta Duren Sawit Jakarta Timur.

"Kronologisnya, pertama yang kita tangkap amankan yaitu RY di TKP Caturtunggal dengan barang bukti sebesar 411 butir trihexyphenidyl atau obat keras," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani saat rilis di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:Ditlantas Polda DIY Kembali Berlakukan Tilang Manual, Hanya Dilakukan Petugas Khusus hingga Tak Ada Razia

Lalu dikembangkan hingga ditangkap dua orang yaitu GG dan MR dengan barang bukti 3 butir dan 6 butir obat keras ilegal. Berlanjut pada penangkapan AW dengan barang bukti 1097 pil trihex dan 15 butir Alprazolam.

"Lalu AS, kita melaksanakan pengembangan ke arah Garut ditemukan 32.000 trihexyphenidyl. Kita kembangkan lagi menuju Jakarta di sini kita tahan LH, di TKP Tangsel dan ditemukan 22.000 tramadol, trihexyphenidyl 19.200, hexymer 12.000, riklona 800 butir dan Alprazolam 816 butir," terangnya.

Kemudian menuju pada tersangka SR dengan temukan barang bukti trihexyphenidyl sebanyak 30.000 butir, tramadol 35.000 butir dan dextral 50.000 butir.

"Dari barang bukti yang kita amankan jumlah keseluruhan 202.841 butir," ungkapnya.

Erma menuturkan tersangka pertama sudah menjalankan aksi peredaran obat-obatan ilegal ini sekitar 2 tahun. Ia menjadikan transaksi itu sebagai bisnis atau mata pencahariannya. 

Baca Juga:Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menuturkan para tersangka melangsungkan aksi penjualan obat keras ini berdasarkan pertemanan. Modus tersangka melakukan penjualan pun berbeda-beda, ada yang dijual secara langsung maupun online dengan jasa ekspedisi. 

"Jadi untuk tersangka SR, AW, RY, GG dan MR itu menjualnya secara konvensional. Kemudian yang tersangka LH dan AS itu menjual melalui jasa ekspedisi. Kemudian untuk tersangka AD itu adalah bertugas menerima paket ekspedisi obat-obatan berbahaya dan mengantar kepada pembeli di Jogja," terang Verena.

Atas tindak pidana ini tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan pasal 196 undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian yang AW dan LH dikenakan Pasal 196 undang-undang psikotropika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika ancaman hukumannya 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini