SuaraJogja.id - Enam orang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Umbulharjo setelah kedapatan melakukan tindak pidana penganiayaan. Empat dari enam tersangka tersebut diketahui masih di bawah umur.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Mei 2023 di Lapangan SMA Taman Madya Tamansiswa Tahunan Umbulharjo Yogyakarta. Lima sepeda motor para pelaku disita akibat kejadian tersebut.
"Pelaku ada enam orang karena yang empat masih di bawah umur tidak kita tampilkan. Kemudian yang sudah dewasa atas nama RNS alias HOHO (18) dan RAA (20). Sedangkan pelaku anak-anak inisial MSM (16), MDHS (16), RT (16), ANN (17)," kata Yayan saat rilis di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (30/5/2023).
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto memaparkan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban hendak pulang dari memancing ikan di wilayah Maguwoharjo dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:Jelang Diadili Kasus David, Mario Dandy Tidur Satu Sel Bareng 16 Tahanan Lain di Rutan Cipinang
Di daerah Babarsari, dua korban yang berboncengan itu mendahului rombongan pelaku sebanyak 10 orang dengan mengendarai lima sepeda motor. Merasa tak terima disusul, para pelaku langsung mengejar korban.
"Karena tersinggung disalip kemudian pelaku mengejar dan memepet korban saat itu langsung dihalangi depan motornya. Kemudian dari inisial HOHO ini memukul korban," kata Nuri.
Setelah dipukul selanjutnya korban dibonceng tiga dari Babarsari menuju lapangan SMA Taman Madya Tamansiswa Tahunan Umbulharjo Yogyakarta tersebut. Sampai sekitar pukul kurang lebih 15.00 WIB dipintu gerbang SMA Taman Madya korban turun dari sepeda motor tiba-tiba langsung dipukul pelaku MDHS, HOHO, MSM, RT dan AN.
Pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku itu digunakan dengan tangan kosong ke arah tubuh korban. Tidak hanya memukul saja, tapi ada juga yang menendang.
"Setelah selesai pengeroyokan tersebut dari barang milik korban dua sandal dan dua helm, uang Rp50 ribu, kalung dan cincin diambil oleh para pelaku," tuturnya.
Baca Juga:Desta dan Natasha Rizki Coba Taktik Bijak, Gegara Anak-anak Mulai Curiga Ortunya Bercerai
Akibat penganiayaan itu kemudian korban pulang dan melaporkan ke polsek. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap identitas para pelaku dan selang dua hari dapat diamankan.
"Modus pelaku tersinggung karena didahului atau disalip oleh korban dan untuk menguasai atau memiliki barang barang yang dibawa korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa dua pelaku RFN dan RAA juga pernah melakukan penganiayaan sebelumnya di lokasi lain tepatnya di Jalan Babaran. Satu buah celurit ikut diamankan atas peristiwa itu.
Atas peristiwa itu para pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal. Untuk pelaku anak berinisial MDHS dan RT disangkakan pasal 80 jo 76C Undang-undang RI tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.
Lalu untuk pelaku anak lainnya MSM dan ANN dikenakan pasal 80 jo 76C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 atau Pasal 368 KUHP.
Sementara tersangka RNS alias HOHO disangkakan paa 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP atau pasal 368 KUHP. Dan tersangka RAA dengan pasal 304 KUHP.