Dua Jaringan Peredaran Ganja Jogja-Medan Terbongkar, Enam Pelaku Diamankan

Tersangka AL mengaku membeli ganja itu dari YS yang berada di Medan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 19 Juni 2023 | 16:23 WIB
Dua Jaringan Peredaran Ganja Jogja-Medan Terbongkar, Enam Pelaku Diamankan
Ungkap kasus jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Sedangkan khusus untuk tersangka BC masih ditambah Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kg. Sehingga ancaman hukumannya lebih berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak