"Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan, bahwa laporan saudara Endar dan Sultoni, yang menyatakan Pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK, tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat menggelar konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Soroti Keputusan Dewas KPK Soal Laporan Pemecatan Endar, Pukat UGM: Sejak Awal Tak Bisa Diharapkan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Juni 2023 | 11:05 WIB

BERITA TERKAIT
Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya
14 Maret 2025 | 17:13 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
14 Maret 2025 | 14:49 WIB WIBTerkini