Namun meski ditetapkan tersangka, keempatnya belum ditahan. Karenanya Erlita berharap para tersangka bisa diproses hukum agar korban mendapatkan kembali uang Rp 1,9 miliar miliknya.
"Informasi terakhir itu sw sempat ditahan beberapa hari lalu tapi ditangguhkan, jp dan ma sudah dipanggil beberapa kali. Kalau sem masih dpo sampai sekarang. Tuntutan kita mendorong agar penanganan perkara bisa menemukan titik terang dan kerugian Rp 1,9 miliar yang dialami korban bisa dikembalikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Polisi Amankan 16 Kg Lebih Ganja Siap Edar Jaringan Jogja-Medan, Sasaran Mahasiswa hingga Karyawan