SuaraJogja.id - Silmy Karim, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, membuat perbandingan antara paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM), hal itu untuk menanggapi pernyataan seorang anggota DPR RI mengenai keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Silmy mengatakan bahwa ada perumpamaan yang tepat, ketika seseorang mengalami kecelakaan saat mengemudi mobil, mereka memiliki SIM, namun kesalahan dalam kecelakaan tersebut bukanlah pada penerbit SIM.
Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, terutama saat ini dengan masa berlaku paspor selama 10 tahun, tanggung jawab prosedural mungkin telah dipenuhi pada saat penerbitan awal. Namun perjalanan selanjutnya pada tahun kelima atau kesepuluh tidak melibatkan tingkat pengawasan yang sama proseduralnya.
"Jadi tidak adil rasanya untuk menyalahkan petugas imigrasi yang menangkap kasus-kasus tersebut," ujar Silmy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan TPPO di Kulon Progo
Silmy meminta dukungan dari anggota DPR RI untuk mengatasi masalah ini dengan proporsional, sehingga petugas imigrasi yang bertugas pada pelayanan paspor dan pemeriksaan imigrasi dapat bekerja dengan lebih percaya diri ke depannya.
Ia tak menampik bahwa timnya penuh kekhawatiran saat menerbitkan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI). Hal itu diyakini dapat menghambat semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Silmy tidak menyangkal bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Oleh sebab itu, ia memberikan instruksi kepada jajarannya agar lebih tegas dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
"Kami bahkan telah mengeluarkan larangan di daerah kami, khususnya bagi wanita, karena wanita adalah kelompok yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri. Kami melarang mereka yang berusia 17-45 tahun, dan jika profil mereka tidak jelas, kami langsung menolak permohonan paspor mereka. Bahkan kami sedang mempertimbangkan larangan hingga 5 tahun agar mereka tidak boleh membuat paspor," jelas Silmy.
Dirjen Imigrasi juga menyampaikan bahwa petugas imigrasi telah berhasil mencegah 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023.
Baca Juga:Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus TPPO, PMI Ilegal di Malaysia hingga Eksploitasi Seksual
Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di lokasi pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah TPPO terhadap calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki dokumen lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.
Langkah selanjutnya, Ditjen Imigrasi akan membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI. Tugasnya adalah mencegah WNI khususnya pekerja migran terjerat dai kejahatan perdagangan orang.