Potensi Kasus Mafia Tanah Makin Marak, PKHPKP Usulkan Ada Pengadilan Khusus Pertanahan

pengadilan khusus dibutuhkan untuk menangani kasus mafia tanah yang rumit

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 Juli 2023 | 14:56 WIB
Potensi Kasus Mafia Tanah Makin Marak, PKHPKP Usulkan Ada Pengadilan Khusus Pertanahan
Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti (baju putih) memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (11/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Sengketa pertanahan diselesaikan dengan hakim ad hoc agar dapat menghindari tumpang tindih putusan. Baik putusan perdata, pidana maupun tata usaha negara.

Chrisna mengatakan bahwa saran atau gagasan tentang peradilan pertanahan dengan hakim ad-hoc ini merupakan hasil temuan hukum antara akademisi dengan praktisi. Naskah akademis pun sudah mulai dirancang melibatkan sejumlah akademisi dan praktisi.

"Jadi harapan kami namanya sengketa pertanahan secara ad-hoc itu menyeluruh. Sengketa agraria, bisa jadi kalau mau lebih luas lagi ya agraria itu bisa perkebunan atau kehutanan dan sebagainya. Pertanahan itu luas secara agraria karena memang itu belum ada undang-undangnya," tandasnya.

Baca Juga:4 Film Action Indonesia, Ada Kisah Lawan Mafia Tanah sampai Partai Korup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak