Kembangkan Kasus Penyalahgunaan TKD, Kejati DIY Geledah Kantor Dispertaru DIY

Kejati DIY tindaklanjuti soal kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 12 Juli 2023 | 11:59 WIB
Kembangkan Kasus Penyalahgunaan TKD, Kejati DIY Geledah Kantor Dispertaru DIY
Suasana kantor Dispertaru DIY yang digeledah oleh Kejati terkait kasus penyalahgunaan TKD, Rabu (12/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu (12/7/2023) siang. Hal ini terkait dengan pengembangan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tengah ditangani.

Informasi ini dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin. Ia menuturkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengembangan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

"Iya (penggeledahan). Ya pokoknya pengembangan penyidikan deztama," ujar Anshar dikonfirmasi Rabu siang.

Tak hanya menggeledah kantor Dispertaru DIY saja. Berdasarkan informasi yang didapatkan Kejati DIY turut menggeledah rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno. 

Baca Juga:Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel

"Hari ini ada dua lokasi rumah sama kantor (Kepala Dispertaru DIY)," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di Kantor Dispertaru DIY, penggeledahan masih terus berlangsung. Namun awak media tidak diperkenankan untuk masuk untuk meliputi ke dalam.

Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.

Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. 

Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

Baca Juga:Beroperasi Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Lapangan Mini Soccer hingga Restoran di Maguwoharjo Disegel Sementara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak