Kembangkan Kasus Penyalahgunaan TKD, Kejati DIY Geledah Kantor Dispertaru DIY

Kejati DIY tindaklanjuti soal kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 12 Juli 2023 | 11:59 WIB
Kembangkan Kasus Penyalahgunaan TKD, Kejati DIY Geledah Kantor Dispertaru DIY
Suasana kantor Dispertaru DIY yang digeledah oleh Kejati terkait kasus penyalahgunaan TKD, Rabu (12/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu (12/7/2023) siang. Hal ini terkait dengan pengembangan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tengah ditangani.

Informasi ini dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin. Ia menuturkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengembangan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

"Iya (penggeledahan). Ya pokoknya pengembangan penyidikan deztama," ujar Anshar dikonfirmasi Rabu siang.

Tak hanya menggeledah kantor Dispertaru DIY saja. Berdasarkan informasi yang didapatkan Kejati DIY turut menggeledah rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno. 

Baca Juga:Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel

"Hari ini ada dua lokasi rumah sama kantor (Kepala Dispertaru DIY)," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di Kantor Dispertaru DIY, penggeledahan masih terus berlangsung. Namun awak media tidak diperkenankan untuk masuk untuk meliputi ke dalam.

Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.

Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. 

Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

Baca Juga:Beroperasi Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Lapangan Mini Soccer hingga Restoran di Maguwoharjo Disegel Sementara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak