Kembangkan Kasus Penyalahgunaan TKD, Kejati DIY Geledah Kantor Dispertaru DIY

Kejati DIY tindaklanjuti soal kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 12 Juli 2023 | 11:59 WIB
Kembangkan Kasus Penyalahgunaan TKD, Kejati DIY Geledah Kantor Dispertaru DIY
Suasana kantor Dispertaru DIY yang digeledah oleh Kejati terkait kasus penyalahgunaan TKD, Rabu (12/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu (12/7/2023) siang. Hal ini terkait dengan pengembangan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tengah ditangani.

Informasi ini dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin. Ia menuturkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengembangan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

"Iya (penggeledahan). Ya pokoknya pengembangan penyidikan deztama," ujar Anshar dikonfirmasi Rabu siang.

Tak hanya menggeledah kantor Dispertaru DIY saja. Berdasarkan informasi yang didapatkan Kejati DIY turut menggeledah rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno. 

Baca Juga:Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel

"Hari ini ada dua lokasi rumah sama kantor (Kepala Dispertaru DIY)," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di Kantor Dispertaru DIY, penggeledahan masih terus berlangsung. Namun awak media tidak diperkenankan untuk masuk untuk meliputi ke dalam.

Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.

Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. 

Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

Baca Juga:Beroperasi Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Lapangan Mini Soccer hingga Restoran di Maguwoharjo Disegel Sementara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak