Soroti Pemberantasan Penyalahgunaan TKD, PKHPKP Minta Kasus Diusut Tuntas

Penyalahgunaan TKD ini tak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 Juli 2023 | 22:05 WIB
Soroti Pemberantasan Penyalahgunaan TKD, PKHPKP Minta Kasus Diusut Tuntas
Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti (tengah) memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (11/7/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) menyoroti pemberantasan kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) di DIY. Penanganan awal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY harusnya menjadi awal untuk penindakan-penindakan selanjutnya.

Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti mengatakan penindakan yang telah dilakukan Kejati DIY itu bisa menjadi pilot project penanganan kasus mafia tanah. Sebab persoalan terkait pertanahan tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Hal yang paling penting adalah harus kita ketahui modus operandinya. Modus operandi dari para mafia ini sangat luar biasa, extraordinary crime," kata Chrisna saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (11/7/2023).

Pasalnya, disampaikan Chrisna, kebanyakan kasus terkait pertanahan tak hanya melibatkan satu pelaku saja. Melainkan ada potensi serta indikasi pula keterlibatan aparat di dalamnya.

Baca Juga:Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti Bagikan Tips Beli Tanah Bebas Masalah

"Kasus-kasus tentang pertanahan itu pasti melibatkan tidak mungkin dari oknum atau yang diduga tindak pidana hanya person atau perorangan atau yang berbadan hukum saja tapi pasti ada aparat," ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap kasus pertanahan terkhusus TKD di DIY ini dapat diusut secara tuntas. Mengingat ada sejumlah aturan yang dilanggar khususnya dalam kasus TKD tersebut.

Misalnya terkait perizinan yang sudah seharusnya diketahui dan disetujui oleh Gubernur DIY. Jika perizinan itu tidak sampai ke Gubernur maka hampir dipastikan ada dugaan pelanggaran.

"Lalu terkait dengan pelanggaran atau modusnya, sekarang sudah mulai canggih. Tidak hanya pemanfaatan tanah saja tapi mereka sudah masuk ke dalam sistem," kata dia.

Ia mengimbau para penegak hukum terus waspada dan mengawasi setiap program itu. Diharapkan ada filter yang lebih kuat untuk menyaring oknum-oknum tidak bertanggungjawab itu dalam melakukan aksinya.

Baca Juga:Dilarang Beri Uang, Satpol-PP DIY Ungkap Penghasilan Pengemis: Ada yang Meraup Sampai Rp27 Juta

"Oleh karena itu yang bisa menjadi filter terkait tanah pemanfaatannya itu yang paling ujung tombaknya adalah dari kelurahan, khususnya yang menjadi filter atau tempat untuk menyaring kasus-kasus tentang pertanahan terkhusus di DIY," tegasnya.

Penyalahgunaan TKD ini tak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang sudah terlanjur membeli hunian di sana. Mengingat hingga saat ini belum ada kejelasan terkait nasib para konsumen properti di atas TKD tersebut.

"Maka saran kami terus dorong supaya ada penyelesaian sengketa pertanahan secara ad hoc. Biar mengakomodir hal-hal seperti ini. Karena kejahatan tentang pertanahan itu akan semakin berkembang tidak mungkin berhenti di sini saja. Modus operandi juga sangat canggih," ujar dia.

Tak hanya mendukung dari sisi pemberantasan TKD saja. PHKPKP juga membuka posko konsultasi dan pendampingan bagi para korban penyalahgunaan TKD di DIY.

"Kami membuka layanan aduan. Memang untuk pendampingan ke korban belum cuma ada beberapa yang sudah konsultasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini