Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti Bagikan Tips Beli Tanah Bebas Masalah

Masyarakat perlu mengecek lebih lanjut di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 Juli 2023 | 18:25 WIB
Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti Bagikan Tips Beli Tanah Bebas Masalah
Penyegelan sementata tempat usaha tanpa izin yang sudah beroperasi di atas tanah kas desa di wilayah Maguwoharjo, Sleman, Kamis (22/6/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti memberikan sejumlah tips kepada masyarakat terkait membeli tanah agar tak bermasalah. Hal ini berkaca kepada nasib sejumlah pihak dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY.

"Edukasinya adalah membeli tanah khususnya properti itu adalah rekam jejaknya dulu. Tentung kadang-kadang yang dilihat flyer, selebaran atau marketing akan menawarkan sesuatu, bagaimana kita mengecek autentifikasi itu," kata Chrisna, Selasa (11/7/2023).

Ditekankan Chrisna, satu hal yang krusial dalam membeli tanah atau properti adalah mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terlebih dulu. Sehingga masyarakat bisa membandingkan dengan harga yang ditawarkan.

"Kalau misalkan itu dalam bentuk rusunawa atau apartemen atau perumahan dilihat tanah sekitar situ minimal tahu dulu NJOP-nya. Harus kita ketahui dulu," terangnya.

Baca Juga:Tiga Kompleks Perumahan di Sleman Ditutup Akibat Berdiri di Tanah Kas Desa, Sebagian sudah Berpenghuni

"Jadi dasar NJOP itu kita akan melihat harga yang ditawarkan berapa. Biasanya harga akan murah kalau itu bentuknya bukan hak milik," imbuhnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengecek lebih lanjut di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika di Jogja itu harus dilihat, apakah tanah tersebut adalah Sultan Ground, HGB, atau hak milik.

Sebenarnya ada pula aplikasi yang disebut Sentuh Tanahku yang bisa digunakan untuk mengecek lokasi hingga status tanah itu. Namun pemanfaatannya belum didistribusikan dengan baik kepada masyarakat.

"Makanya dari PKHPKP minimal datang dulu ke BPN atau minimal di BKAD, karena harus tahu dulu NJOP. Kalau kita sudah tahu itu, kita akan tahu nanti jejaknya, harus bagaimana karena perjalanan namanya jual beli tanah itu kita harus tahu landasan jual beli tersebut," sebutnya.

Baca Juga:Berdiri di Atas Tanah Kas Desa Tanpa Izin, Tiga Perumahan di Sleman Ditutup Paksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak