Jual Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Polisi Ringkus Pria Asal Kendal

warga Kendal jual satwa dilindungi

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 20 Juli 2023 | 15:02 WIB
Jual Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Polisi Ringkus Pria Asal Kendal
Rilis kasus penjualan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, Kamis (20/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak