Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Jual Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Polisi Ringkus Pria Asal Kendal
warga Kendal jual satwa dilindungi
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 20 Juli 2023 | 15:02 WIB

BERITA TERKAIT
Patroli Siber Kemkomdigi Berjalan Nonstop, Siap Blokir Konten Berbahaya dalam 4 Jam
27 Februari 2025 | 17:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
02 April 2025 | 16:23 WIB WIBTerkini