Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.
Bermodus Lelang Kendaraan Murah Fiktif, Warga Kebumen Bawa Kabur Uang Rp47 Juta
Aksi ini sudah berulang kali dilakukan pelaku.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Juli 2023 | 13:55 WIB

BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
02 April 2025 | 20:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
03 April 2025 | 11:18 WIB WIBTerkini