"Nah agar itu dipastikan tidak terjadi maka menurut saya penting sekali bagi lembaga-lembaga pengawas untuk memberi perhatian kepada perkara ini. Tujuannya agar tetap tegak martabat dan keluhuran hakim," ucapnya.
"Bentuk konkretnya apa, ya bentuk pengawasan kalau di dalam pengawasan itu ada hal yang menyimpang dari ketentuan baik itu dari sisi hukum acara maupun dari sisi kode etik perilaku hakim maka ya bisa dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Diketahui Gazalba Saleh jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena disebut KPK diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Baca Juga:Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!