Tak Hanya Ajukan Kasasi, Pukat UGM Sebut Perlunya Pengawasan Internal-Eksternal dalam Kasus Hakim Agung Gazalba

Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas atas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Agustus 2023 | 20:45 WIB
Tak Hanya Ajukan Kasasi, Pukat UGM Sebut Perlunya Pengawasan Internal-Eksternal dalam Kasus Hakim Agung Gazalba
Hakim Agung Gazalba divonis bebas. (Instagram/@fakta.indo)

"Nah agar itu dipastikan tidak terjadi maka menurut saya penting sekali bagi lembaga-lembaga pengawas untuk memberi perhatian kepada perkara ini. Tujuannya agar tetap tegak martabat dan keluhuran hakim," ucapnya.

"Bentuk konkretnya apa, ya bentuk pengawasan kalau di dalam pengawasan itu ada hal yang menyimpang dari ketentuan baik itu dari sisi hukum acara maupun dari sisi kode etik perilaku hakim maka ya bisa dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Diketahui Gazalba Saleh jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena disebut KPK diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.

Baca Juga:Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak