Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Jakal Ditunda, Ini Alasannya

sidang kasus mutilasi di wisma di Jalan Kaliurang ditunda

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:14 WIB
Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Jakal Ditunda, Ini Alasannya
Pengadilan Negeri (PN) Sleman. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. 

Sedangkan tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang kemarin. 

Motif pembunuhan itu diketahui akibat masalah ekonomi. Heru mengaku terjerat utang pinjaman online (pinjol) sehingga dia nekat membunuh korban untuk merampas hartanya.

Baca Juga:Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Bagian Tubuh Ditemukan Warga saat Memancing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak