Terpengaruh Miras dan Obat Terlarang, Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pembacokan di Gamping

"Adapun luka yang dialami oleh korban yaitu luka bacok sebanyak tiga kali di bagian punggung," ujarnya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Agustus 2023 | 17:01 WIB
Terpengaruh Miras dan Obat Terlarang, Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pembacokan di Gamping
Ilustrasi klitih (Suara.com/Iqbal Asaputro)

"Sehingga mereka menganggap bahwa target sasaran yang dibacok itu adalah lawan daripada pertikaian di wilayahnya itu," sambungnya. 

Selain itu, kata Made, para pelaku di bawah umur itu kedapatan menenggak minuman keras saat melakukan aksinya. Bahkan mereka juga diketahui mengonsumsi pil jenis trihexyphenidyl. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari peristiwa ini. Termasuk alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan yakni satu bilah golok, helm dan beberapa pakaian.

"Adapun panganan pasal yang kita kenakan kepada para pihak ini adalah pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun atau Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. 

Baca Juga:Polisi Masih Memburu Pelaku Pembacokan Remaja yang Tewas Bersimbah Darah di Palmerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak