Terdakwa Predator Seks Anak di Sleman dan Kota Jogja Ajukan Pledoi, Sebut Tuntutan JPU Berlebihan

sidang kasus eksploitasi anak di Sleman dan Kota Jogja masuki agenda pledoi

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:50 WIB
Terdakwa Predator Seks Anak di Sleman dan Kota Jogja Ajukan Pledoi, Sebut Tuntutan JPU Berlebihan
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

"Terdakwa sakit jantung sudah terpasang dua ring dan seharusnya kontrol di Singapura tetapi tidak bisa karena ditahan," ungkapnya.

Jika dianggap pelanggaran pidana, Anargha justru mempertanyakan JPU yang mengembalikan barang bukti berupa uang 10 Dolar Singapura dari hasil transaksi dengan terdakwa pada saksi BKW. 

"Tindakan JPU ini justru mendukung aksi prostitusi anak yang dilakukan para saksi, bahwa hubungan badan yang dilakukan terdakwa dengan saksi adalah sah transaksional, bukan pemaksaan," tandasnya.

Baca Juga:6 Fakta Predator Seks Cabuli 17 Bocah di Apartemen Sleman: Rekam Aksi Bejat Buat Kenang-kenangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak