Cidro Ditinggal Menikah Janda, Lelaki Asal Bantul Nekat Curi Sepeda Motor Suami Mantan Pacarnya

Pelaku mengambil kunci motor korban di dalam kamar dengan melobangi teralis jendela.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 September 2023 | 16:15 WIB
Cidro Ditinggal Menikah Janda, Lelaki Asal Bantul Nekat Curi Sepeda Motor Suami Mantan Pacarnya
Pelaku pencurian sepeda motor yang sakit hati ditinggal menikah dengan mantan pacarnya di Gunungkidul, Jumat (15/9/2023). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Wawan mengatakan, S dan istri korban sudah pacaran sekira 2 tahun. Saat berpacaran tersebut S mengaku sebagai duda, sementara istri korban sebelum menikah dengan korban adalah janda beranak dua.

Sebelum kejadian, sudah beberapa hari pelaku tidak bisa menghubungi mantan pacar. Dia kemudian naik ojek dari rumahnya di Bambanglipuro menuju ke Banjarejo sampai di lapangan keruk kemudian jalan kaki sejauh 5 kilometer menuju ke ke rumah pacarnya.

Sampai di rumah pacarnya pada malam hari. Pelaku kemudian mengintip ke dalam kamar pacarnya kaget mendapati ada laki-laki lain tidur bersama di dalam kamar. Pelaku langsung sakit hati melihat hal tersebut.

"Kebetulan saat pelaku beraksi itu adalah malam kelima setelah korban menikah dengan pacar pelaku," terangnya.

Baca Juga:Hanny Janda Muda Asal Marunda Nekat Lukai Wajah Istri Mantan Pacar Pakai Pisau Cutter di Ranjang

Pelaku kemudian berusaha mengambil kunci motor korban di dalam kamar dengan melobangi teralis jendela. Setelah berhasil mengambil kunci, pelaku kemudian membawa lari sepeda motor korban yang berada di teras rumah ke kediamannya di Bambanglipuro.

Peristiwa tersebut terjadi tengah malam di mana pemilik motor dan istrinya tengah tertidur pulas usai merayakan status mereka sebagai pengantin baru.

Korban dan pacar pelaku memang menikah tanpa memberitahu pelaku yang berada di Bantul.

"Pelaku sebenarnya lelaki beristri dan memiliki anak. Nampaknya sakit hati karena ditinggal menikah perempuan yang selama ini menjadi pacar gelapnya selama dua tahun tersebut. Pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujar Wawan.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Dewi Perssik Mesra-mesraan dengan Rully di Dapur, Netizen: Aduh Ini yang Namanya Janda Terhormat?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini