Dugaan Penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo Masuk Penyidikan, Kejati DIY bakal Periksa Lurah Lama

Semua penyalahgunaan TKD itu dengan menjadikannya sebagai hunian.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Dugaan Penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo Masuk Penyidikan, Kejati DIY bakal Periksa Lurah Lama
Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Santosa, RS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY, Jumat (14/4/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Sebagai informasi saat ini Robinson masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Robinson didakwa telah menerima uang sebesar Rp29 miliar dari TKD yang dialihfungsikan sebagai hunian tersebut. Belum lagi Robinson disebut telah membuat negara rugi akibat dari menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.

Dua tersangka lain sudah ditetapkan buntut dari kasus mafia tanah kas desa ini. Di antaranya ada nama Lurah Caturtunggal Agus Santoso dan Mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno.

Baca Juga:Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak