"Jadi kepekaan ini yang perlu ditanamkan di dalam masyarakat. Baik itu di rumah tangga maupun di sekolah. Jadi saling membantu saling peduli. Jadi ini yang belum terbangun," sambungnya.
Kekinian kasus kekerasan seksual kembali terungkap di Kabupaten Sleman. Kali ini melibatkan seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Tidak tanggung-tanggung perbuatan keji ayah kandung itu dilakukan selama 11 tahun sejak sang anak masih duduk di bangku kelas 2 SD. Aksi bejat pelaku akhirnya dapat tersendus polisi dan segera ditindaklanjuti.
Saat ini pelaku sudah ditangkap di Mapolresta Sleman. Kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun.