" Pelaku mengalami luka parah dan terpaksa mendapat perawatan,"terang dia.
Dari pemeriksaan, pelaku ternyata adalah seorang residivis kasus yang sama tahun 2014 lalu. Pelaku kala itu mendapat hukuman 4 tahun penjara karena aksinya tersebut.
Tak hanya itu, dari informasi yang dihimpun, ternyata pelaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah Danurejan Kota Yogyakarta tahun 2022 yang lalu dan sempat dimassa. Pelaku mendapat hukuman selama 10 bulan penjara.
"Setelah bebas, pelaku sempat kembali ke Indramayu namun awal Oktober balik ke Jogja,"terangnya.
Baca Juga:Bukannya Salat usai Wudhu, Pria Ini Malah Curi Motor Jamaah Masjid Pekanbaru
Di hadapan polisi, pelaku mengaku berkeliling membawa kontak infak memang untuk mencari sumbangan. Sebab, dia tidak memiliki pekerjaaan sehingga mencari sumbangan. Meskipun tulisannya untuk sumbangan masjid, namun dia menandaskan hasilnya untuk dirinya sendiri.
"Itu kan untuk Masjid Al Ikhlas, maksudnya minta sumbangan seiklasnya. Tapi hasilnya hanya cukup untuk makan saya saja, tidak pernah untuk masjid,"ujarnya.
Kontributor : Julianto