Pemkot Yogyakarta Investigasi Cairan Limbah yang Meluap di Tugu Jogja: Kalau Ada Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

Sebelumnya cairan limbah meluap di kawasan Tugu Jogja hingga menyebabkan pengendara motor terpeleset

Galih Priatmojo
Rabu, 01 November 2023 | 18:56 WIB
Pemkot Yogyakarta Investigasi Cairan Limbah yang Meluap di Tugu Jogja: Kalau Ada Pelanggaran Akan Ditindak Tegas
Cairan dari sebuah saluran limbah yang ada di Jl. A.M. Sangaji, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta meluap hingga ke jalan raya, Selasa (31/10/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Oleh karena itu, DPUPKP Kota Yogyakarta menelusuri sumber limbah tersebut dan setelah diketahui sumber yang membuang akan diminta membuat "grease trap" atau perangkap lemak.

"Ada semacam perangkap lemak sehingga yang mengalir ke saluran limbah bukan lemaknya. Kemarin kan lemaknya sampai mendekati aspal," kata dia.

Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan jika memuat unsur kesengajaan maka pembuang limbah dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir," ujar dia.

Baca Juga:Sidang DKPP Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU Pangkep

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak