10 Fakta Terbongkarnya Narkoba dalam Kemasan Keripik Pisang dan Happy Water di Bantul

Keripik pisang dan happy water yang dikonsumsi menyebabkan rasa nge-fly bagi konsumennya.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 03 November 2023 | 16:05 WIB
10 Fakta Terbongkarnya Narkoba dalam Kemasan Keripik Pisang dan Happy Water di Bantul
Bareskrim Polri ungkap kasus narkoba dari pabrik keripik pisang di Bantul, Jumat (3/11/2023). [Kontributor/Julianto]

Hal itu benar terungkap setelah penggerebekan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023).

Pakai Jenis Narkotika Lama

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahhyu Widada mengungkapkan bahwa racikan keripik pisang dan happy water tersebut menggunakan narkoba jenis lama. Namun pihaknya tidak menjelaskan secara rinci jenis narkoba yang dipakai.

Namun memang efek dari menelan keripik dan menenggak air happy water tersebut membuat konsumen merasa lebih tenang.

Baca Juga:Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Sebesar Rp73 M

Menyita 426 Keripik dan 2.022 Botol Happy Water

Bermarkas di Bantul dan Magelang sedikitnya ada 426 keripik pisang yang diamankan polisi. Bahkan happy water yang disita mencapai 2.022 botol.

"Dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkoba. Dengan asumsi satu keripik pisang dikonsumsi beberapa orang, kita bisa menyelamatkan sekitar 72 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba ini," jelas Kabareskrim Polri.

Total Nilai Narkoba yang Dijual Mencapai Rp4 M

Wakapolda DIY, Brigjen Slamet Santosa menambahkan, jika ditotal maka barang bukti yang diamankan nilainya mencapai Rp 4-5 miliar. Satu bungkus keripik pisang narkotika itu dijual Rp1,5 - 6 juta dengan berbagai kemasan mulai dari 50 gram hingga 500 gram. Sementara happy water botol kecil dijual Rp 1,2 juta.

Baca Juga:Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar

"Pengungkapan ini juga dibantu masyarakat sekitar. Karena Polda DIY punya program Polisi RW dan Jaga Warga. Pabrik ini baru beroperasi satu bulan,"terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak