Soroti Sikap Pantang Mundur Anwar Usman dari Kursi Ketua MK, Pakar Hukum Tata Negara UII: Tidak Tahu Malu

tindakan yang dilakukan Anwar Usman ketika membuat pernyataan sebagai bentuk pembelaan pasca putusan MKMK itu kepada publik merupakan hal yang tidak perlu

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 November 2023 | 11:02 WIB
Soroti Sikap Pantang Mundur Anwar Usman dari Kursi Ketua MK, Pakar Hukum Tata Negara UII: Tidak Tahu Malu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalau saya sih termasuk yang sepakat dengan yang lain, artinya kalau ada orang atau hakim konstitusi itu sudah diputus melakukan pelanggaran berat apalagi salah satu yang dilanggar itu adalah prinsip integritas itu baiknya memang harusnya mundur. Mundur dari hakim MK," sambungnya.

Sebab, dia menilai bahwa syarat utama untuk menjadi hakim MK adalah berintegritas. Sehingga jika yang bersangkutan dinyataksn bermasalah dengan integritasnya otomatis tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi. 

"Nah baiknya yang bersangkutan itu memang mundur ya. Apalagi dengan sanksi dicopot dari jabatan ketua MK dan tidak boleh mengikuti sidang yang itu berkaitan dengan masalah-masalah pemilu. Itu menurut saya adalah pesan yang sangat keras ya bahwa yang bersangkutan itu memang nampaknya harus mundur dari jabatan hakim MK," tegasnya.

Baca Juga:Jejak Kontroversi Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Dicopot dari Ketua MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak