SuaraJogja.id - Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di DIY. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada 2024 mendatang naik.
"Nanti kita lihat saja, naiknya [ump 2024] pasti naik tapi naiknya berapa saya ndak tau," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/11/2023).
Namun Sultan belum bisa memastikan persentase kenaikan UMP DIY untuk 2024. Sebab saat ini Pemda DIY baru melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Rapat pengupahan 2024 baru akan dirapatkan pada Kamis (16/11/2023) besok bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nantinya pengupahan akan disesuaikan dengan peraturan baru tentang pengupahan sudah ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.
Baca Juga:Mahasiswa UNY Jadi Tersangka Usai Sebar Hoaks Dugaan Kekerasan Seksual, Kampus Siap Berikan Sanksi
"Kan PP-nya sudah ada tapi saya kan rapatnya baru hari Kamis, sekarang saya belum tahu," tandasnya.
Sebelumnya Ketua EXCO Partai Buruh DIY, Irsad Ade Irawan mengungkapkan para buruh menuntut kenaikan UMK DIY hingga 50 persen. Menurut Irsad, perlu ada kenaikan upah yang sifgnifikan karena secara umum ekonomi sudah membaik pasca pandemi COVID-19. Selain itu upah buruh di DIY sudah terlalu murah, bahkan angka Komponen Hidup Layak (KHL) lebih tinggi dari UMK DIY.
"Dalam rangka menuju Indonesia menjadi negara maju, bahkan Menko Airlangga Hartanto sudah menyebutkan bahwa untuk menuju Indonesia maju , upah buruh berada di angka Rp10 juta," paparnya.
"Kenaikan itu juga dibutuhkan untuk meningkatkan daya beli buruh dan membantu APBN DAN APBD. Selain itu sebagai stimulus agar buruh lebih bersemangat dalam bekerja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini