"Ada tunggakan Rp 90 juta dan uangnya digunakan terlebih dahulu,"ungkapnya.
Dukuh Supriyadi juga dituding telah memanipulasi upah tukang dan tenaga proyek pembangunan jembatan. Di mana upah tukang dan tenaga proyek tidak sesuai SPJ yang dibuat oleh dukuh tersebut. Dukuh juga tidak ada transparansi penggunaan iuran dari warga.
Lurah Siraman, Widodo mengaku akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan warga tersebut. Pihaknya bakal mengumpulkan tokoh masyarakat guna menindaklanjuti permintaan warga. Dan jika nanti terbukti melanggar maka pihaknya memastikan akan melakukan penindakan.
"Kami akan kaji sekira seminggu ini,"terangnya.
Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, Pemkab Gunungkidul Serahkan Dana Hibah Rp48,42 Miliar ke KPU dan Bawaslu
Kontributor : Julianto