Hadir Dalam Pengukuhan Guru Besar UGM, Ganjar Pranowo Soroti Persoalan BUMN

Ganjar Pranowo berandai-andai bahwa pengelolaan BUMN itu kemudian dapat diumpamakan seperti di dunia perbankan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 16 November 2023 | 21:45 WIB
Hadir Dalam Pengukuhan Guru Besar UGM, Ganjar Pranowo Soroti Persoalan BUMN
Ganjar Pranowo memberi selamat kepada Guru Besar Fakultas Hukum UGM Paripurna di Balai Senat UGM, Kamis (16/11/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Inilah kebimbangan-kebimbangan yang mudah-mudahan ilmu ini akan bisa memecahkan persoalan ini," ucapnya.

Sebagai informasi dalam pidato pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Paripurna memberi judul penelitiannya Meninjau Kembali Anggapan Yuridis Kekayaan Perseroan Merupakan Bagian Dari Keuangan Kekayaan Negara dan Perlakuannya di Masa Yang Akan Datang.

Dalam pidatonya, Paripurna memaparkan sejumlah pekerjaan rumah Indonesia. Termasuk dengan BUMN berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang 19 2003 tentang BUMN secara optimal.

"Terjadinya kekurangan optimalan kinerja Persero sekarang ini. Antara lain disebabkan adanya ketidakselarasan hukum dan peraturan perundangan yang tidak mendukung penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada tujuan perusahaan," ucap Paripurna. 

Baca Juga:KPU Tetapkan Nama Capres, Parpol di DIY Berlomba Tetapkan Target Suara di Jogja

Tujuan perusahaan itu adalah untuk meningkatkan nilai saham. Dalam hal ini dengan pencapaian laba yang telah ditargetkan dan kinerja-kinerja lain dari perusahaan.

Tak dipungkiri Paripurna bahwa disharmoni hukum itu terletak pada perbedaan persepsi. Khususnya tentang kekayaan Persero yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang dianggap setara, merupakan bagian dari kekayaan keuangan negara. 

"Sehingga yurisdiksi hukum privat menjadi tidak terpisahkan dari yurisdiksi hukum publik, khususnya menyangkut aset pengelolaan perseroan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak