Tak dipungkiri Paripurna bahwa disharmoni hukum itu terletak pada perbedaan persepsi. Khususnya tentang kekayaan Persero yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang dianggap setara, merupakan bagian dari kekayaan keuangan negara.
"Sehingga yurisdiksi hukum privat menjadi tidak terpisahkan dari yurisdiksi hukum publik, khususnya menyangkut aset pengelolaan perseroan," tandasnya.