Namun Sultan belum bisa memastikan persentase kenaikan UMP DIY untuk 2024. Sebab saat ini Pemda DIY baru melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Rapat pengupahan 2024 baru akan dirapatkan pada Kamis (16/11/2023) besok bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nantinya pengupahan akan disesuaikan dengan peraturan baru tentang pengupahan sudah ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.
"Kan PP-nya sudah ada tapi saya kan rapatnya baru hari Kamis, sekarang saya belum tahu," tandasnya.
Kontributor: Fristian Setiawan