Kereta Kelinci Kecelakaan di Sleman, Polisi Pastikan Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya Umum

Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Sleman, Marjana menegaskan bahwa kereta kelinci sendiri sebenarnya sudah dilarang sejak lama.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 November 2023 | 16:15 WIB
Kereta Kelinci Kecelakaan di Sleman, Polisi Pastikan Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya Umum
kelinci yang mengalami kecelakaan di Jalan Sumberwatu, Padukuhan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (19/11/2023). (SuaraJogja.id/HO-Satlantas Polresta Sleman)

"Dia [kereta kelinci] itu hanya boleh di tempat khusus wisata yang areanya dibatasi. Sehingga tidak bersinggungan dengan kendaraan atau pengguna jalan yang lain. Kalau dulu ada peraturan atau SK Gubernur atau edaran kalau gak salah, saya lupa sudah lama sekali. Itu ndak boleh. Dan di undang-undang juga enggak ada itu untuk kereta kelinci itu, kan modifikasi to," paparnya.

Sebelumnya diberitakan sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Sumberwatu, Padukuhan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.

Kecelakaan itu bermula saat pengemudi kereta kelinci membawa penumpangnya hendak menuju Bayat, Klaten. Berdasarkan informasi yang didapat polisi, bahwa penumpang kereta kelinci itu berjumlah 45 orang.

Mereka hendak ke Klaten dengan maksud berziarah ke Makam Sunan Pandanaran di Klaten. Saat itu kereta kelinci melaju dari arah barat ke timur.

Baca Juga:Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan, Dishub Sleman: dari Dulu memang Dilarang

Dalam perjalanan rombongan melewati jalanan yang agak menanjak di lokasi kejadian. Diduga tak kuat menanjak mengakibatkan kereta kelinci itu akhirnya mengalami kecelakaan tunggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak