"Kenaikan [UMP 2024] ini berdasarkan rembugan dari perwakilan pekerja, tenaga ahli, akademisi, pengusaha," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurut Beny, kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.
Dari kajian Dewan Pengupahan DIY dan pakar, penghitungan UMP baru didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, laju inflansi dan indeks koefisien serta daya beli masyarakat. Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan rasionalisasi nilai inflansi yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kelompok komoditas.
"Berdasarkan hal itu, akdemisi merekomendasikan besaran inflansi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen," jelasnya.
UMP 2024 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pengusaha harus menerapkan aturan baru tersebut bila tidak ingin ada sanksi.