Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Pukat UGM: Betapa Carut Marutnya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

penetapan tersangka ketua KPK Firli Bahuri merupakan kabar baik. Namun di sisi lain, kabar itu juga dianggap sebagai kabar buruk bagi wajah pemberantasan korupsi di Indonesia

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 November 2023 | 16:25 WIB
Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Pukat UGM: Betapa Carut Marutnya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Firli Bahuri (IG/firlibahuriofficial)

SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyatakan bahwa penetapan tersangka ketua lembaga antirasuah itu merupakan kabar baik. Namun di sisi lain, kabar itu juga dianggap sebagai kabar buruk bagi wajah pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Penetapan tersangka Firli Bahuri merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi karena sangat tidak layak dan justru berbahaya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tapi di saat yang sama memegang jabatan sebagai ketua KPK," kata Zaenur dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

"Selain ini merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi ini juga bisa dikatakan sebagai kabar buruk, karena ternyata upaya pemberantasan korupsi di Indonesia justru diduga menimbulkan korupsi baru. Ini sekali lagi menunjukkan betapa carut marutnya dunia hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga:Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Gratifikasi, Begini Tanggapan UGM

Lebih jauh Zaenur, melihat penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Hal ini merupakan kulminasi dari berbagai bentuk pelanggaran yang telah dilakukan Firli sejak awal.

Sejak awal, kata Zaenur, memang Firli tidak layak menjabat sebagai ketua KPK. Penilaian itu bahkan sudah diutarakan oleh masyarakat sipil yang dulu menolak ketika pansel meloloskan nama Firli hingga sampai ke DPR.

"Jadi ini harus ditarik jauh ke belakang. Tidak bisa hanya dilihat sekarang ini saja. Filri Bahuri sejak awal memang problematik karena melanggar etik," ucapnya.

Bahkan disebutkan Zaenur, sejak menjabat sebagai deputi penindakan KPK, Firli telah melakukan beberapa pelanggaran. Misalnya bertemu dengan pihak yang terkait dengan satu perkara. 

Saat itu Firli hanya dijatuhi sanksi etik tapi sebelum sanksi etiknya dijatuhkan yang bersangkutan sudah ditarik lagi ke institusi asal yaitu ke Polri. Penolakan masyarakat terhadap sosok Firli pun bukan tanpa alasan.

Baca Juga:KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka, Anies Baswedan: Tegakkan Hukum secara Adil

"Jadi penolakan masyarakat sejak awal terhadap sosok ini karena didasarkan pada nilai-nilai integritas yang telah dilanggar sejak awal oleh Firli Bahuri. Ternyata ketika kemudian Firli Bahuri menjabat ya kebiasaan-kebiasaan lamanya tidak bisa hilang di KPK," tuturnya. 

Diungkapkan Zaenur ada banyak perilaku Firli di KPK yang menjadi sorotan namun tak pernah ditindak dengan tegas. Misalnya saja dengan naik helikopter yang hanya disoroti bagian gaya hidup mewahnya tidak dengan dugaan gratifikasinya.

Ia menyoroti pihak-pihak yang kemudian memberikan lampu hijau kepada Firli untuk akhirnya bisa duduk di atas kursi ketua KPK. Mulai dari pansel, presiden hingga kemudian disahkan oleh DPR.

"Saya ingin mengatakan bahwa sejak awal sosok ini problematik tapi diloloskan oleh pansel, kemudian oleh presiden dikirim ke DPR, di DPR dipilih," cetusnya.

"Artinya memang sejak awal elit-elit politik Indonesia itu menghendaki sosok yang problematik ini untuk menjadi pimpinan KPK. Dipadukan dengan revisi undang-undang KPK dimana KPK kedudukannya semakin diletakkan di bawah pemerintah," imbuhnya.

Menurutnya kehadiran Firli Bahuri dengan konfirgurasi pimpinan KPK saat ini bersama revisi undang-undang KPK menjadi duet maut. Alih-alih membuat hukum pemberantasan korupsi makin kuat tapi justru tergerus tiap hari.

"Ini tentu dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini menjadi bukti bahwa proses pemilihan KPK melalui pansel itu dulu memang benar problematik dan sekaligus kita melihat betapa revisi undang-undang KPK dari hari ke hari semakin membuahkan bukti kerusakan ditubuh KPK karena KPK semakin diletakkan di bawah kekuasaan eksekutif, tidak bebas dari campur tangan kekuasaan," tandasnya.

Resmi Tersangka

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini