Alfredo merinci barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 kresek berisi 1 paket ganja dengan berat 26,9 gram, lalu ada paket ganja dengan plastik klip seberat 6,01 gram, 1 paket ganja yang dibungkus plastik klip seberat 4,20 gram. Serta ada 1 timbangan elektrik, 3 buah buku tabungan BRI, 3 pack plastik klip dan 1 Hp Vivo warna biru.
Akibat perbuatannya, RA diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Serta, Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.
"Mereka (dua tersangka) melakukan kejahatannya menyebarkan obat-obat dan ganja tersebut ke pelajar dan mahasiswa di Yogyakarta khususnya di Sleman," pungkasnya.
Baca Juga:Bawaslu dan Seluruh Parpol di Sleman Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024, Ini Poin-poinnya