SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menambah aturan baru terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya. Dalam aturan terbaru disebut bahwa APK tidak boleh juga dipasang di kawasan cagar budaya.
Aturan lengkap terkait larangan pemasangan APK itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 68 Tahun 2023 tentang alat peraga kampanye. Pada Pasal 3 (h) disebutkan bahwa APK dilarang dipasang di lokasi cagar budaya.
"Jadi cagar budaya jadi salah satu titik pelarangan pemasangan APK," kata Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna, ditemui di Pemkab Sleman, Selasa (5/12/2023).
Diungkapkan Huda, aturan terkait pelanggaran pemasangan APK di lokasi cagar budaya ini baru diterapkan kali ini. Ada sejumlah pertimbangan yang kemudian dijadikan dasar untuk membuat aturan tersebut.
Baca Juga:Tiga Alasan PSS Sleman Kalah di Markas PSIS Semarang, Pemain Baru Belum Nyetel di Lini Depan
"Iya baru ini, sepengetahuan saya memang baru tahun ini untuk cagar budaya," ucapnya.
Salah satu yang menjadi pertimbangan yakni mengenai dengan kelestarian cagar budaya itu sendiri. Mengingat cagar budaya termasuk objek vital yang harus tetap dijaga.
Hal ini sebagai antisipasi kerusakan yang berpotensi muncul akibat pemasangan APK tersebut. Sehingga aturan ini kemudian dikeluarkan.
"Bagaimana pun saya pikir itu vital lah. Salah satunya kan memang itu bagaimana pun kita harus melindungi, takutnya kalau di situ nanti ada kerusakan sebagainya nah itu penyebabnya dari situ (pemasangan APK). Lebih baik mitigasi awal kita dari situ," terangnya.
Pihaknya tak bisa merinci secara detail jumlah cagar budaya yang ada di Sleman. Namun, KPU Sleman hanya mengatur penentuan lokasi pelarangan pemasangan APK itu secara global.
Baca Juga:Diwarnai Insiden Oknum Suporter Terobos Lapangan, PSS Sleman Kalah Tipis saat Hadapi PSIS Semarang
"Nanti dari dinas terkait (jumlah cagar budaya). Kita hanya penentuan secara global saja. Kalau yang detail kita itu lokasi rapat umum itu memang kita harus detail mana saja yang kita tunjuk," ungkapnya.
Selain lokasi cagar budaya, KPU Sleman juga telah mengatur tempat-tempat lain yang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK. Mulai dari fasilitas milik pemerintah; fasilitas umum pada lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat- tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lalu memasang APK dengan cara melintang di jalan; atau dengan menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas; di pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapuran dan menara.
Serta di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman, pembatas jalan, pulau jalan, dan di kawasan tertib lalu lintas; dan di tempat yang berdekatan dengan jaringan listrik.