Bawaslu Sleman Perkuat Pengawasan Pelanggaran hingga Hoaks Pemilu via Medsos

ASN juga dilarang berfoto dengan menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada salah satu parpol atau pasangan calon.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Desember 2023 | 17:37 WIB
Bawaslu Sleman Perkuat Pengawasan Pelanggaran hingga Hoaks Pemilu via Medsos
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Lebih lanjut aturan ini, kata Kustini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri termasuk di dalamnya PPPK," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak