Minta Seluruh Parpol Daftarkan Akun Medsos Resmi, Ini Kata Ketua KPU DIY

Meski demikian, untuk pemasangan iklan kampanye di medsos atau media massa baru bisa dilakukan mulai 21 Januari 2024.

Galih Priatmojo
Jum'at, 24 November 2023 | 15:55 WIB
Minta Seluruh Parpol Daftarkan Akun Medsos Resmi, Ini Kata Ketua KPU DIY
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO ANTARA)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DIY meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di provinsi ini segera mendaftarkan paling banyak 20 akun untuk setiap jenis platform media sosial sebagai sarana resmi kampanye.

"Akun resmi harus disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kami sudah bersurat ke seluruh peserta pemilu," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).

Menurut Shidqi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye di media sosial bisa dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Meski demikian, untuk pemasangan iklan kampanye di medsos atau media massa baru bisa dilakukan mulai 21 Januari 2024.

Baca Juga:Siap Bertarung di Pemilu, 680 Caleg Dipastikan Lolos Verifikasi oleh KPU DIY

"Harapannya yang digunakan untuk kampanye akun yang resmi semua. Kalau lebih dari 20 akun (masing-masing platform) ya enggak boleh," kata Shidqi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina menuturkan Bawaslu DIY bakal mengontrol atau mengawasi aktivitas kampanye di medsos mulai 28 November 2023.

Bawaslu DIY, ujar Umi, akan memastikan bahwa seluruh akun yang digunakan untuk kampanye telah didaftarkan ke KPU.

"Kampanye di medsos tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dan setelah masa kampanye," kata dia.

Menurut dia, sesuai yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kampanye tidak boleh menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain.

Baca Juga:Khofifah Indar Parawansa Santer Disebut Masuk TKN Prabowo-Gibran, Gus Miftah: Insya Allah Tunggu Aja Minggu Ini

Selain itu, dilarang untuk menghasut, mengadu domba dan mengganggu ketertiban umum saat masa kampanye.

"Hal-hal yang dilarang tersebut berlaku juga untuk kampanye di media sosial," ujar Umi Illiyina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini