Minta Seluruh Parpol Daftarkan Akun Medsos Resmi, Ini Kata Ketua KPU DIY

Meski demikian, untuk pemasangan iklan kampanye di medsos atau media massa baru bisa dilakukan mulai 21 Januari 2024.

Galih Priatmojo
Jum'at, 24 November 2023 | 15:55 WIB
Minta Seluruh Parpol Daftarkan Akun Medsos Resmi, Ini Kata Ketua KPU DIY
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO ANTARA)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DIY meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di provinsi ini segera mendaftarkan paling banyak 20 akun untuk setiap jenis platform media sosial sebagai sarana resmi kampanye.

"Akun resmi harus disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kami sudah bersurat ke seluruh peserta pemilu," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).

Menurut Shidqi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye di media sosial bisa dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Meski demikian, untuk pemasangan iklan kampanye di medsos atau media massa baru bisa dilakukan mulai 21 Januari 2024.

Baca Juga:Siap Bertarung di Pemilu, 680 Caleg Dipastikan Lolos Verifikasi oleh KPU DIY

"Harapannya yang digunakan untuk kampanye akun yang resmi semua. Kalau lebih dari 20 akun (masing-masing platform) ya enggak boleh," kata Shidqi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina menuturkan Bawaslu DIY bakal mengontrol atau mengawasi aktivitas kampanye di medsos mulai 28 November 2023.

Bawaslu DIY, ujar Umi, akan memastikan bahwa seluruh akun yang digunakan untuk kampanye telah didaftarkan ke KPU.

"Kampanye di medsos tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dan setelah masa kampanye," kata dia.

Menurut dia, sesuai yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kampanye tidak boleh menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain.

Baca Juga:Khofifah Indar Parawansa Santer Disebut Masuk TKN Prabowo-Gibran, Gus Miftah: Insya Allah Tunggu Aja Minggu Ini

Selain itu, dilarang untuk menghasut, mengadu domba dan mengganggu ketertiban umum saat masa kampanye.

"Hal-hal yang dilarang tersebut berlaku juga untuk kampanye di media sosial," ujar Umi Illiyina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini