SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan sejumlah kegiatan kampanye yang belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Padahal STTP ini diperlukan partai politik (parpol) maupun para Calon Anggota Legislatif (Caleg) sebelum melaksanakan kampanye.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan kegiatan kampanye yang tanpa mengantongi STTP dapat disebut sebagai kampanye terselubung. Sejauh ini memang sudah ada belasan kegiatan kampanye yang dilakukan di Sleman, beberapa di antara belum mengantongi STTP.
"Ya itu yang tanpa pemberitahuan itu (kampanye terselubung). Total ada 12 kegiatan yang sampai saat ini sudah dilakukan, beberapa sekitar 2-3 kegiatan itu tanpa pemberitahuan," kata Arjuna, ditemui di Pemkab Sleman, Selasa (5/12/2023).
Disampaikan Arjuna, pihak-pihak yang menggelar kegiatan itu sudah langsung diberitahu terkait aturan yang ada. Hingga akhirnya ada yang kemudian mengurus STTP itu walaupun waktu pelaksanaan kegiatan yang sudah mepet.
Baca Juga:Masa Kampanye Dimulai, Pergerakan Parpol di Jogja Masih Sepi
"Sudah kami ingatkan akhirnya ada yang mengurus juga meskipun mepet hari itu kegiatan siang, pagi baru disampaikan ke polsek bukan ke polres," ucapnya.
Bawaslu Sleman sendiri, kata Arjuna tak serta merta kemudian membubarkan kegiatan kampanye itu. Pihaknya lebih mengedepankan imbauan untuk mengurus STTP itu terlebih dulu.
"Kalau dia memang kegiatan belum memberikan pemberitahuan kampanye ya kami akan imbau anda jangan kampanye bukan kami bubarkan, tapi bilang ke peserta itu karena tidak ada izin maka tidak boleh kampnye di sini," ungkapnya.
"Artinya jangan melakukan hal-hal yang menjurus kepada kampanye, kalau sosialisasi segala macam silakan tapi jangan kampanye. Itu yang selalu kami imbau, selain tetap kami minta mereka mengurus pemberitahuan ke kepolisian dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu," tambahnya.
Hingga saat ini, diungkapkan Arjuna belum ada parpol maupun caleg yang menyampaikan STTP ke Bawaslu Sleman. Namun, dari belasan kegiatan itu STTP diberikan hanya ke polsek setempat saja.
Baca Juga:Khawatir Pemilu, Pesanan Kamar Hotel di DIY untuk Desember dan Pergantian Tahun masih Rendah
Padahal, jika mengacu Peraturan Kapolri pengajuan STTP itu seharusnya dilakukan ke Polres setempat. Sementara yang terjadi selama ini baru pada tataran polsek saja.
"Makanya ya sebagian juga ada yang tanpa pemberitahuan, tapi kami tetap imbau agar diberitahukan sebelum kegiatan berlangsung," ujarnya.
Arjuna bilang Bawaslu Sleman akan segera melakukan koordinasi dengan Kapolres serta Dandim bersama jajarannya untuk menyikapi hal tersebut. Mengingat dari PKPU sendiri belum mengatur secara rinci terkait dengan STTP ini.
"Apakah itu dibubarkan atau tidak itu kan tidak diatur dalam PKPU. Kalau bawaslu hanya menegakkan regulasi yang ada termasuk PKPU dan kami tidak mau salah langkah. Meskipun kita tahu kalau tidak berizin tidak boleh kampanye misalnya tapi apa iya seperti itu," ucapnya.
"Kan semuanya harus clear karena ini terkait penegakkan hukumnya. Makanya kami akan koordinasi dengan polres terkait kegiatan kampanye yang tidak memberitahukan ke kepolisian," imbuhnya.