Sebelumnya diberitakan, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan surat edaran terkait dengan Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di lingkungan kampus FT UGM. Surat edaran tersebut bernomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 dan ditandatangani langsung oleh Dekan FT UGM, Selo.
Surat edaran itu sudah berlaku per 1 Desember 2023 kemarin. Pihak rektorat pun diklaim telah mengetahui terkait dengan pembuatan aturan tersebut.