Dua pelaku yang teridentifikas itu adalah RK (19) dan anak di bawah umur MEH (17). Dari keterangan dua pelaku tersebut muncul sosok dua pelaku lain yang sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh anggota.
"Kemungkinan pelaku sudah mengetahui kawan dan sasarannya pengejaran itu mereka sehingga untuk akses terhadap pelaku putus semua dan sudah tidak ada lagi di kos-kosannya," ungkapnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya batu, kayu dan beberapa pakaian yang berlumuran darah milik korban.
Atas kejadian, polisi menyangkakan Pasal 170 ayat 2 kedua dan ketiga dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.