Keributan Pecah di Simpang Tiga Maguwoharjo, Satu Orang Tewas Dua Pelaku Diamankan

Adrian menuturkan bahwa dua korban itu merupakan warga Maguwoharjo, yang sempat melempari rombongan simpatisan massa.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Desember 2023 | 15:22 WIB
Keributan Pecah di Simpang Tiga Maguwoharjo, Satu Orang Tewas Dua Pelaku Diamankan
Rilis kasus keributan simpang tiga Maguwoharjo di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Dua pelaku yang teridentifikas itu adalah RK (19) dan anak di bawah umur MEH (17). Dari keterangan dua pelaku tersebut muncul sosok dua pelaku lain yang sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh anggota.

"Kemungkinan pelaku sudah mengetahui kawan dan sasarannya pengejaran itu mereka sehingga untuk akses terhadap pelaku putus semua dan sudah tidak ada lagi di kos-kosannya," ungkapnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya batu, kayu dan beberapa pakaian yang berlumuran darah milik korban.

Atas kejadian, polisi menyangkakan Pasal 170 ayat 2 kedua dan ketiga dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Baca Juga:Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Aliran Sungai Gajah Wong, Sempat Mondar-mandir Selama Tiga Hari di Dekat Lokasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak